A. Pengertian Jurnalistik
Pengertian
istilah jurnalistik dapat ditinjau dari tiga sudut pandang: harfiyah,
konseptual, proses, praktis dan ilmu.
1.
Secara
harfiyah, jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau
kepenulisan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau
catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day).
Asal-muasalnya dari bahasa Yunani kuno, “du jour” yang berarti hari,
yakni kejadian hari ini yang diberitakan dalam lembaran tercetak.
2.
Secara
konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang: sebagai proses,
teknik, dan ilmu.
a. Sebagai proses, jurnalistik adalah
“aktivitas” mencari, mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada
publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan (jurnalis).
b. Sebagai teknik, jurnalistik adalah
“keahlian” (expertise) atau “keterampilan” (skill) menulis
karya jurnalistik (berita, artikel, feature) termasuk keahlian dalam
pengumpulan bahan penulisan seperti peliputan peristiwa (reportase) dan
wawancara.
c. Sebagai ilmu, jurnalistik adalah “bidang
kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini,
pemikiran, ide) melalui media massa. Jurnalistik termasuk ilmu terapan (applied
science) yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi dan dinamika masyarakat itu sendiri. Sebaga
ilmu, jurnalistik termasuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang
mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada
orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.
3.
Secara
praktis, jurnalistik adalah proses pembuatan informasi atau berita (news
processing) dan penyebarluasannya melalui media massa. Dari pengertian
kedua ini, kita dapat melihat adanya empat komponen dalam dunia jurnalistik:
informasi, penyusunan informasi, penyebarluasan informasi, dan media massa.
No comments:
Post a Comment